Tuesday, January 8, 2019

Pajak

Hasil gambar untuk pajak

Dewasa ini kita tentunya telah mendengar tentang pajak. Baik itu pajak bumi dan bangunan, pajak motor ataupun pajak penghasilan, semua telah kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan terkadang produk konsumtif yang Anda nikmati pun terkena pajak. Memang secara sepintas terdengar pajak ini memberatkan masyarakat. Akan tetapi, jika Anda mengetahui apa fungsi pajak  dan manfaatnya, pandangan Anda akan berubah tentang pajak.

  • Pengertian pajak

     Secara umum pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. 

Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”

  • Siapakah yang wajib pajak?
Disebutkan pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN  BAB I, KETENTUAN UMUM pada Pasal 1 mengatakan bahwa Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan Wajib Pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan;
Berdasarkan dengan definisi tersebut maka wajib pajak digolongkan menjadi 2 yaitu :
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Yang dimaksud Wajib Pajak Orang pribadi jelas hanya satu orang saja (personal), seperti karyawan, Dokter, Pengacara, Usahawan, PNS, TNI, POLRI dan lain sebagainya sesuai dengan perturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Berdasarkan contoh diatas yang sebut dengan Wajib Pajak orang Pribadi adalah
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan.
Sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi 5 Kategori yaitu:
  1. Orang Pribadi (Induk) yaitu terdiri dari wajib pajak belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
  2. Hidup Berpisah (HB) yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (cerai)
  3. Pisah Harta (PH) yaitu suami istri yang dikenai pajak secara terpisah karea menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
  4. Memilih Terpisah (MT) yaitu wanita kawin, selain kategori hidup berpisah dan pisah harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya.
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjeknpengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
  1. Wajib Pajak Badan (WP Badan)
Yang dimaksud badan adalah Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Wajib Pajak Badan dibagi menjadi 5 kategori yaitu:
  1. Badan
  2. Joint Operation (JO) yaitu bentuk kerjasama operasi yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi.
  3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yaitu wajib pajak perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia yang bukan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  4. Bendahara, bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan jasa, serta pembayaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.
  5. Penyelenggara Kegiatan, yaitu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan dan diwajibkan melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan peraturan perundang undangan dibidang perpajakan.
Wajib Pajak adalah meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, ketiga kata ini mempunyai arti atau pengertian yang berbeda. Contohnya pembayar pajak yaitu pengusahan yang langsung membayar pajaknya ke kas Negara. Kemudian pemotong pajak disini dicontohkan seperti perusahaan yang melakukan pemotongan pajak atas penghasilan karyawannya, dan yang terakhir adalah pemungut pajak dapat di contohkan seperti perusahaan atau bendaharawan yang memungut pajak atas pembelian barang atau jasa dari kliennya.
  • Masuk kemanakah pajak yang kita bayarkan?
Pajak yang dibayarkan langsung masuk ke kas negara dan dipergunakan negara untuk kepentingan umum, pembangunan, dan biaya penyelenggaraan negara. Selain itu, masyarakat juga perlu diberi kewenangan untuk mengawasi pajak yang telah dibayarkan, apakah telah disalurkan dengan benar atau tidak. Jika terjadi penyimpangan, maka harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri, dan pembangunan fasilitas publik semua dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.

  • Jenis-jenis pajak
a.    Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai Undang-Undang Nomor 7 & Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 & Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 & Tahun 2000, dan terakhir Undang-Undang Nomor 36 & Tahun 2008.

Contoh :

o   Jika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
o   Bila Anda masih bujangan, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
o   Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
o   Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
o   Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.

b.    Pajak Bumi dan Bangunan

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Contoh :

Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?

Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan: 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah: 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000

Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah:   Rp100.000.000
--------------------------------------- +
         Rp. 125.000.000

Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB: 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000

c.    Pajak Belanjaan / Reklame

Secara garis besar reklame dibedakan menjadi dua jenis yaitu Reklame Produk dan Reklame Non-Produk. Kita mengambil contoh Peraturan Gubernur DKI Jakarta sebagai acuan dalam mendefinisikan kedua istilah tersebut. Pertama, Reklame Produk adalah reklame yang berisi tentang suatu barang atau jasa dimana tujuan reklame tersebut semata-mata untuk keperluan promosi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Pasal 1 angka 11 Nomor 27 Tahun 2014. Kemudian berdasarkan Pergub Nomor 27 tahun 2014 Pasal 1 angka 10, menyatakan bahwa Reklame Non Produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama profesi atau usaha, termasuk juga logo, simbol atau identitas badan/perusahaan dan usaha yang dapat diketahui oleh khalayak umum.

Contoh :

Misalnya perusahaan anda ingin memasang Baliho ukuran 4 X 7 meter di area Kuningan (Protokol A) sebanyak 6 buah selama 7 hari maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

28 m x 6 buah x 125.000 x 7 hari x 25% (Pajak Reklame) = Rp. 36.750.000


d.    Pajak Barang Mewah

PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) menurut UU nomor 42 tahun 2009 Pasal 5 adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Contoh barang mewah yang tergolong dalam kelompok Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) adalah sebagai berikut :
  1. 10%
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10-15 orang beserta dengan pengemudi
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang beseta pengemudi selain sedan atau station wagon
  1. 20%
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang dengan pengemudi, bahan bakar nyala api dengan 1 gandar penggerak (4×2) berkapasitas silinder yang tidak lebih dari 1500 cc
  •  termasuk pengemudi dengan bahan bakar cetus api, sistem 1 gandar penggerak (4×2) atau 2 gandar penggerak (4×4), berkapasitas silinder yang bermassa tidak lebih dari 5 ton
  1. 30%
  • Kendaraan sedan atau station wagon yang daya angkutnya kurang dari 10 orang dengan bakar cetus api bersilinder 1500 cc
  • Kendaraaan bermotor selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 ganda (4×4) bersilinder sampai dengan 1500 cc
  1. 40%
  • Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon berbahan bakar cetus api yang bergandar (4×2), berkapasitas silinder lebih dari 1500 cc sampai 3000 cc
  • Kendaraan bermotor berbahan bakar cetus api berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon yang bersistem 2 gandar (4×4) serta bersilinder lebih dari 1500 cc-3000 cc
  • Kendaraan bermotor berbahan bakar nyala kompresi berupa sedan atau station wagon bersistem 2 gandar penggerak (4×4) bersilinde 1500 cc hingga 2500 cc
  1. 50%, yakni kendaaan khusus untuk golf
  2. 60%
  • Kendaraan bermotor beroda dua yang berisi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc
  • Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, pantai atau gunung
  1. 75%
  • Kendaraan bermotor dengan pengangkutan kurang dari 10 orang berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, berbahan bakar cetus api bergandar (4×2) atau (4×4) yang bersilinder lebih dari 3000 cc
  • Kendaraan bermotor berangkut kurang dari 10 orang berupa sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon, berbahan bakar nyala api bergandar (4×2) yang bersilinder lebih dari 2500 cc
  • Kendaraan bermotor beroda dua dengan berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc
  • Trailer atau semi trailer dari tipe caravan bagi perumahan atau kemah
Adapaun contoh barang kena pajak terutama barang mewah selain kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
  1. 10%
  • Alat rumah tangga, pesawat pendingin, pemanas dan penerima siaran televise
  • Peralatan dan perlengkapan olahraga dan
  • Mesin pengatur suhu udara
  • Alat fotografi, sinematografi dan perlengkapannya
  1. 20%
  • Alat rumah tangga
  • Hunian mewah
  • Pesawat penerima siaran televise
  • Mesin pengatur suhu udara
  1. 30%
  • Kapal
  • Peralan dan perlengkapan olahraga selain dari yang disebutkan pada tariff 10%
  1. 40%
  • Minuman yang mengandung alkohol
  • Barang yang berasal dari kulit atau sejenis kulit tiruan
  • Permadani yang terbuat dari sutera
  • Barang-barang kaca
  • Barng yang seluruh atau sebagiannya terbuat dari logam
  1. 50%
  • Pemadani yang terbuat dari kulit hewan
  • Pesawat udara
  • Perlengkapan olahraga selain yang disebutkan dalam kelompok 10% dan 30 %
  • Senjata api
  1. 75%
  • Minuman beralkohol selain yang terdapat pada tarif 40%
  • Barang yang terbuat dari batu mulia
  • Pasar pesiar mewah

e.    Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

Contoh :

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :

1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
a.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
b.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
c.    Ekspor Jasa Kena Pajak
3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.


  • Fungsi pajak
1. Fungsi anggaran (budgeter)

Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa pajak merupakan sumber pendapatan negara, maka pajak berfungsi untuk membayar pengeluaran-pengeluaran negara. Demi perkembangan negara, maka pengeluaran besar seperti pembangunan nasional dan biaya lainnya tidak dapat dihindari. Oleh sebab itu, negara harus memastikan keseimbangan antara pengeluaran tersebut dengan pendapatan negara melalui uang pajak.

2. Fungsi mengatur (regulasi)

Pajak juga dapat berfungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dari negara Indonesia. Dengan kebijakan pemerintah, pajak secara tidak langsung akan membantu ekonomi negara dan masyarakatnya.

Contohnya seperti untuk melindungi produksi dalam negeri, pemerintah meningkatkan harga bea masuk untuk produk dari luar negeri. Dengan demikian, masyrakat tidak perlu khawatir akan kompetisi harga yang ketat dengan produk luar negeri. Contoh lainnya dengan keringanan pajak, pemerintah dapat menarik investasi modal baik dalam negeri maupun luar negeri agar perekonomian Indonesia semakin produktif.

3. Fungsi stabilitas

Dengan pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakannya yang berhubungan stabilitas perekonomian negara. Jadi pajak dapat berfungsi untuk mengendalikan inflasi. Pemerintah dapat mengatur jumlah uang yang beredar dengan pemungutan pajak atau penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Dengan peningkatan pajak, maka jumlah uang yang beredar akan menurun sehingga inflasi tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika kondisi ekonomi negara dalam deflasi maka pemerintah dapat menurunkan pajak.

4. Fungsi redistribusi pendapatan (pemerataan)

Pajak juga berfungsi sebagai pemerataan dari pendapatan masyarakat dengan tujuan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. Pajak dapat digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan sehingga menciptakan lapangan kerja yang baru, dimana ujung-ujungnya akan membantu pendapatan masyarakat.

  • Tax Amnesty (Pengampunan pajak)

Menurut UU No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak,  Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pelaksanaan program tax amnesty ini sendiri berlangsung selama 10 bulan mulai dari Juli 2016 hingga April 2017 serentak di seluruh Indonesia. 

Sumber :


No comments:

Post a Comment

Membuat e-commerce Berbasis Web

Pada Semester Ke-3 ini, kami mendapatkan tugas kelompok mata kuliah Pengantar Teknologi Internet & New Media, untuk membuat e-comme...